Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG.
(2) Walikota melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak.
(3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
Koreksi Anda
