Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan jaringan dibentuk untuk memperkuat proses-proses pelaksanaan PUG. (2) Pengembangan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Provinsi; c. Satuan pendidikan; d. Media massa; e. Badan; f. Badan Usaha Milik Daerah; g. Lembaga Kemasyarakatan;dan h. Organisasi masyarakat.
Koreksi Anda