Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksananan kegiatan PUG bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
BAB VI PENGEMBANGAN JEJARING
Koreksi Anda
