Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Penyedia data pilah Gender sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf c melalui sistem data dan informasi.
(2) Sistem data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan,masyarakat dan perlindungan anak.
(3) Dalam pengelolaan system dan informaasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah yang menyelenggaran urusan di bidang pemberdayaan perempuan,masyarakat dan perlindungan anak dapat melibatkan Perangkat Daerah terkait dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data pilah Gender dan anak dalam kelembagaan data.
Koreksi Anda
