Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b melalui:
a. pelembagaan peningkatan kualitas hidup keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak;
b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga, perlindungan perempuan dan anak;dan
c. pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga.
Koreksi Anda
