Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b melalui: a. pelembagaan peningkatan kualitas hidup keluarga, pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan dan anak; b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga, perlindungan perempuan dan anak;dan c. pemenuhan hak anak dan perlindungan keluarga.
Koreksi Anda