Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a melalui: a. pelembagaan kualitas hidup perempuan dan laki-laki pada lembaga Pemerintah Daerah, lembaga dan instansi lainnya; b. penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dan laki-laki; c. pemberdayaan perempuan dan laki-laki dalam segala bidang pembangunan; dan d. perlindungan perempuan dan laki-laki.
Koreksi Anda