Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan PUG untuk melakukan pemberdayaan perempuan dan laki-laki yang meliputi: a. peningkatan kualitas hidup perempuan dan laki-laki; b. peningkatan kualitas keluarga; dan c. penyediaan data pilah Gender.
Koreksi Anda