Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi: a. mengkoordinasikan pengembangan ide dan pemikiran Focal Point pada proses pengambilan keputusan, proses perencanaan kebijakan, dan program serta isu Gender yang berkembang di lingkungannya;dan b. wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan pengambil keputusan di Perangkat Daerah.
Koreksi Anda