Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai fungsi:
a. mengkoordinasikan pengembangan ide dan pemikiran Focal Point pada proses pengambilan keputusan, proses perencanaan kebijakan, dan program serta isu Gender yang berkembang di lingkungannya;dan
b. wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan pengambil keputusan di Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
