Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Walikota bertanggung jawab dalam pelaksanaan PUG.
(2) Dalam hal pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota MENETAPKAN Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan, masyarakat dan perlindungan anak sebagai koordinator penyelenggaraan PUG.
Koreksi Anda
