Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah harus:
a. memiliki rencana pembangunan yang responsif Gender;
b. memiliki aturan yang responsif Gend untuk urusan internal;
c. memiliki aturan yang responsif Gender untuk urusan eksternal yang menjadi urusannya;
d. memiliki sarana prasarana kantor yang responsif Gender;
e. melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak internal dan eksternal yang menjadi bidang urusannya; dan
f. melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak internal dan eksternal yang menjadi bidang urusannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang aturan internal dan ekternal, bangunan dan sarana prasaranya yang responsif Gender akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
