Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan Daerah mengkoordinasikan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif Gender yang dituangkan dalam RPJMD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja yang dilakukan melalui Analisis Gender.
(2) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan metode alur kerja Analisis Gender atau metode analisis lain.
(3) Analisis Gender terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah dan anggaran Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
(4) Pelaksanaan Analisis Gender terhadap RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
(5) Hasil Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dituangkan dalam penyusunan GBS, dan menjadi dasar Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PUG dalam menyusun kerangka acuan kegiatan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dokumen rencana kerja anggaran dan pelaksanaan anggaran Perangkat Daerah yang membidangi PUG.
(6) Setiap Perangkat Daerah harus memiliki program dan kegiatan yang responsif Gender.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Analisis Gender di atur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
