Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pelaksanaan PUG;
b. melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG;
c. melakukan pemantauan, pelaporan dan evaluasi pelaksanaan PUG;
d. memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG;
e. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG bersama lembaga pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga non pendidikan;
f. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif Gender;
g. memberikan bantuan teknis, sosialisasi dan pengembangan materi komunikasi informasi dan edukasi PUG, advokasi dan fasilitasi pelaksanaan PUG, analisis Gender, ARG;
h. melaksanakan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan, terutama dibidang pemberdayaan perempuan pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, hak asasi manusia, politik dan ketenagakerjaan;
i. memfasilitasi data terpilah menurut jenis kelamin;dan
j. melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi ASN dengan PUG sebagai salah satu materi pembelajaran.
Koreksi Anda
