Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, strategi dan pedoman tentang pelaksanaan PUG di Daerah.
Koreksi Anda
Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan, strategi dan pedoman tentang pelaksanaan PUG di Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran