Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pelaksanaan PUG bertujuan:
a. memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah;
b. mewujudkan perencanaan responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki;
c. mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif Gender;
e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggungjawab perempuan dan laki-laki sebagai insan dan sumberdaya pembangunan;
f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan;dan
g. mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender di semua bidang pembangunan.
Koreksi Anda
