Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pengaturan PUG dimaksudkan sebagai landasan dan acuan untuk percepatan PUG dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender.
Koreksi Anda
