Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Pengarusutamaan Gender berasaskan:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. keadilan;
c. partisipatif;
d. kesetaraan;
e. sinergitas;dan
f. non diskriminatif.
Koreksi Anda
