Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) huruf a merupakan kegiatan perbaikan rumah, prasarana, sarana dan/atau utilitas umum untuk mengembalikan fungsi sebagaimana semula.
(2) Pemugaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
a. pra konstruksi;
b. konstruksi; dan
c. pasca konstruksi.
(3) Pemugaran pada tahap pra konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. identifikasi permasalahan dan kajian kebutuhan pemugaran;
b. sosialisasi dan musyawarah/rembuk warga pada masyarakat terdampak;
c. pendataan masyarakat terdampak;
d. penyusunan rencana pemugaran; dan
e. musyawarah untuk penyepakatan.
(4) Pemugaran pada tahap konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. proses pelaksanaan konstruksi; dan
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi.
(5) Pemugaran pada tahap pasca konstruksi sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf c meliputi:
a. pemanfaatan; dan
b. pemeliharaan dan perbaikan.
Koreksi Anda
