Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
(2) Pola penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemugaran;
b. peremajaan; atau
c. pemukiman kembali.
(3) Pola penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dengan mempertimbangkan tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
(4) Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di dataran rendah;
b. di tepi air;
c. di perbukitan; dan/atau
d. di daerah rawan bencana.
Koreksi Anda
