Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditinjau dari:
a. bangunan gedung;
b. jalan lingkungan;
c. penyediaan air minum;
d. drainase lingkungan;
e. pengelolaan air limbah;
f. pengelolaan persampahan; dan
g. proteksi kebakaran.
(2) Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. ketidakteraturan bangunan;
b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang;
dan/atau
c. kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat.
(3) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau
b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
(4) Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau
b. kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi.
(5) Kriteria kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
a. drainase lingkungan tidak tersedia;
b. drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau
c. kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.
(6) Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup:
a. sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis; dan/atau
b. prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis.
(7) Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup:
a. prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis; dan/atau
b. sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis.
(8) Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada (1) huruf g mencakup ketidaktersediaan:
a. prasarana proteksi kebakaran; dan
b. sarana proteksi kebakaran.
Koreksi Anda
