Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a ditinjau dari: a. bangunan gedung; b. jalan lingkungan; c. penyediaan air minum; d. drainase lingkungan; e. pengelolaan air limbah; f. pengelolaan persampahan; dan g. proteksi kebakaran. (2) Kriteria kekumuhan ditinjau dari bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. ketidakteraturan bangunan; b. tingkat kepadatan bangunan yang tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang; dan/atau c. kualitas bangunan yang tidak memenuhi syarat. (3) Kriteria kekumuhan ditinjau dari jalan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk. (4) Kriteria kekumuhan ditinjau dari penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. akses aman air minum tidak tersedia; dan/atau b. kebutuhan air minum minimal setiap individu tidak terpenuhi. (5) Kriteria kekumuhan ditinjau dari drainase lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. drainase lingkungan tidak tersedia; b. drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpasan air hujan sehingga menimbulkan genangan; dan/atau c. kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk. (6) Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup: a. sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis; dan/atau b. prasarana dan sarana pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis. (7) Kriteria kekumuhan ditinjau dari pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup: a. prasarana dan sarana persampahan tidak sesuai dengan persyaratan teknis; dan/atau b. sistem pengelolaan persampahan tidak memenuhi persyaratan teknis. (8) Kriteria kekumuhan ditinjau dari proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada (1) huruf g mencakup ketidaktersediaan: a. prasarana proteksi kebakaran; dan b. sarana proteksi kebakaran.
Koreksi Anda