Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh didahului dengan penetapan lokasi oleh Wali Kota melalui proses pendataan dengan melibatkan peran masyarakat yang meliputi: a. identifikasi lokasi; dan b. penilaian lokasi. (2) Identifikasi lokasi dan penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kondisi kekumuhan; b. legalitas tanah; dan c. pertimbangan lain.
Koreksi Anda