Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh didahului dengan penetapan lokasi oleh Wali Kota melalui proses pendataan dengan melibatkan peran masyarakat yang meliputi:
a. identifikasi lokasi; dan
b. penilaian lokasi.
(2) Identifikasi lokasi dan penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. kondisi kekumuhan;
b. legalitas tanah; dan
c. pertimbangan lain.
Koreksi Anda
