Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dilakukan untuk: a. mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; dan b. menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan Permukiman.
Koreksi Anda