Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda