Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana lingkungan hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf b meliputi:
a. perencanaan pengembangan lingkungan hunian;
b. perencanaan pembangunan lingkungan hunian baru; dan/atau
c. perencanaan pembangunan kembali lingkungan hunian.
(2) Penyusunan rencana lingkungan hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menentukan sebaran permukiman dan perumahan perkotaan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan/atau Peraturan Zonasi; dan
b. merumuskan arahan pengembangan satuan permukiman dan perumahan berdasarkan proyeksi pertumbuhan penduduk dan karakteristik kegiatan.
Koreksi Anda
