Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c wajib dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan; dan
d. pengendalian.
(2) Penyelenggaraan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam:
a. pengembangan yang telah ada;
b. pembangunan baru; atau
c. pembangunan kembali
(3) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan insentif; dan
d. denda administratif.
(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
