Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a meliputi: a. pembangunan Perumahan skala besar dengan Hunian Berimbang wajib dilakukan dalam 1 (satu) hamparan; atau b. pembangunan Perumahan selain skala besar dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam 1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu) hamparan. (2) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap hamparan pada pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan secara bersamaan. (3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. pembekuan PBG; d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan e. pencabutan Perizinan Berusaha (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda