Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b meliputi:
a. pembangunan perumahan; dan
b. peningkatan kualitas Perumahan.
(2) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pembangunan rumah dan Prasarana, sarana dan utilitas umum dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, dan/atau rumah susun yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan Hukum.
(3) Pembangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai Rencana Tata Ruang Daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan rumah berserta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
(4) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan dapat dilakukan pemasaran oleh pelaku pembangunan melalui sistem PPJB.
(5) Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk rumah umum milik dan rumah komersial milik yang berbentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
(6) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. uraian objek PPJB;
c. harga Rumah dan tata cara pembayaran;
d. jaminan pelaku pembangunan;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. waktu serah terima bangunan;
g. pemeliharaan bangunan;
h. penggunaan bangunan;
i. pengalihan hak;
j. pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
k. penyelesaian sengketa.
(7) Pelaku pembangunan yang melakukan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki paling sedikit:
a. kepastian peruntukan ruang;
b. kepastian hak atas tanah;
c. kepastian status penguasaan rumah;
d. perizinan pembangunan perumahan atau rumah susun; dan
e. jaminan atas pembangunan perumahan atau rumah susun dari lembaga penjamin.
(8) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah susun untuk jenis Rumah komersil dan Rumah umum yang masih dalam tahap pembangunan dapat dipasarkan melalui sistem perjanjian pendahuluan jual beli setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
a. status pemilikan tanah;
b. hal yang diperjanjikan;
c. PBG;
d. ketersedian Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;
dan
e. keterbangunan Perumahan paling sedikit 20% (dua puluh persen).
(9) Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. pencabutan insentif; dan
d. denda administratif.
(10) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Peningkatan kualitas Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui upaya penanganan dan pencegahan terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh serta penurunan kualitas lingkungan.
Koreksi Anda
