Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan berdasarkan standar meliputi:
a. ketentuan umum; dan
b. standar teknis.
(2) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. daya tampung Perumahan berupa ketersediaan pusat lingkungan yang menampung kegiatan ekonomi, sosial, dan/atau budaya penghuni;
b. kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat berupa kemudahan pemanfaatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum oleh segenap masyarakat termasuk para penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan penyakit tertentu;
c. mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan;
dan
d. terhubung dengan jaringan eksisting.
(3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. standar Prasarana;
b. standar Sarana; dan
c. standar Utilitas Umum.
(4) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:
a. jaringan jalan;
b. jaringan drainase;
c. penyediaan air minum;
d. jaringan air limbah dan sanitasi;
e. persampahan; dan
f. proteksi kebakaran.
(5) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ruang terbuka hijau;
b. sarana umum; dan
c. pemakaman.
(6) Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit tersedianya jaringan listrik.
(7) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan/atau hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan Perizinan Berusaha; dan
d. denda administratif.
(8) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman melaksanakan pengawasan standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(11) Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelaksanaan pembangunan;
c. pencabutan insentif; dan
d. perintah pembongkaran.
(12) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
