Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui: a. perencanaan dan perancangan; dan b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Koreksi Anda