Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dilaksanakan melalui:
a. perencanaan dan perancangan; dan
b. perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Koreksi Anda
