Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; b. penyelenggaraan perumahan; c. penyelenggaraan kawasan permukiman; d. keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; e. pemeliharaan dan perbaikan; f. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; g. kepadatan lingkungan perumahan; h. penyediaan tanah; i. kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah; j. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat k. kerjasama; l. pembinaan; dan m. pendanaan.
Koreksi Anda