Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan perumahan;
c. penyelenggaraan kawasan permukiman;
d. keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. pemeliharaan dan perbaikan;
f. pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
g. kepadatan lingkungan perumahan;
h. penyediaan tanah;
i. kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
j. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat
k. kerjasama;
l. pembinaan; dan
m. pendanaan.
Koreksi Anda
