Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; c. mencegah berkembangnya perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh baru; d. meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan yang sehat, aman teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Koreksi Anda