Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, prasarana, sarana dan utilitas umum, serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh.
Koreksi Anda
