Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dividen yang diperoleh atas Penyertaan Modal Daerah dari Bank Jateng merupakan Pendapatan Asli Daerah. (2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam APBD tahun berikutnya dan disetorkan ke kas Daerah.
Koreksi Anda