Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Penyertaan Modal Daerah dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Komisaris dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda