Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 digunakan Bank Jateng untuk memenuhi Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio), peningkatan kredit, dan peningkatan pelayanan perbankan lainnya.
Koreksi Anda