Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan tambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) akan dipenuhi dalam Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang kepada Bank Jateng Tahun 2022-2025.
(2) Tambahan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun 2022 sebesar Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dari APBD Tahun Anggaran 2022;
b. Tahun 2023 sebesar Rp 24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) dari APBD Tahun Anggaran 2023;
c. Tahun 2024 sebesar Rp 24.000.000.000,00 (dua puluh empat miliar rupiah) dari APBD Tahun Anggaran 2024;
d. Tahun 2025 sebesar Rp 23.000.000.000,00 (dua puluh tiga miliar rupiah) dari APBD Tahun Anggaran 2025.
(3) Dalam hal rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat terealisasi pada tahun anggaran berjalan, maka akan diperhitungkan dalam tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
