Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Modal Bank Jateng dari Pemerintah Daerah sampai dengan Tahun 2025 sebesar Rp262.201.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar dua ratus satu juta rupiah).
(2) Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Jateng sampai dengan 31 Januari 2021 sebesar Rp166.201.000.000,00 (seratus enam puluh enam miliar dua ratus satu juta rupiah).
(3) Kekurangan tambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Jateng dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp96.000.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar rupiah).
Koreksi Anda
