Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SEMARANG KEPADAPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2022-2025
Teks Saat Ini
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Semarang.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. Walikota adalah Walikota Semarang.
5. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Bank Jateng adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa tengah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
6. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan uang yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham Daerah kepada Bank Jateng.
7. Laba adalah keuntungan yang dihasilkan oleh Bank Jateng.
8. Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang.
Koreksi Anda
