Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan Evaluasi keterbukaan Informasi Publik dilakukan kepada Badan Publik oleh Komisi Informasi Daerah. (2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Informasi Daerah dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi. (4) Tahapan Monitoring Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pendampingan. (5) Tahapan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengumuman. (6) Monitoring dan Evaluasi dilakukan terhadap: a. kepatuhan penyediaan informasi yang dibuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; b. kualitas layanan Informasi Publik; dan c. inovasi dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (7) Dalam hal Komisi Informasi Daerah belum terbentuk, pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh PPID. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Monitoring dan Evaluasi diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda