Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan bagian dari Informasi Publik yang tersedia setiap saat.
(3) Badan Publik membuat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. ringkasan mengenai gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik masing-masing Badan Publik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Komisi Informasi Daerah.
(5) Dalam hal Komisi Informasi Daerah belum terbentuk, laporan disampaikan kepada PPID.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
