Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Badan Publik wajib:
a. menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
b. menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
c. membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik;
d. membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
e. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
(2) Pelaksanaan Kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. MENETAPKAN standar layanan;
b. menunjuk dan MENETAPKAN PPID;
c. MENETAPKAN dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik dengan Sistem Elektronik dan nonelektronik;
e. MENETAPKAN standar biaya perolehan
Informasi Publik;
f. menganggarkan pembiayaan bagi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
g. membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik;
h. menyampaikan salinan laporan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Daerah; dan
i. melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
(3) Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(6) Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa:
a. Informasi Publik secara berkala;
b. Informasi Publik yang diumumkan secara serta- merta;
c. Informasi Publik yang tersedia setiap saat; dan/atau
d. Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
(7) Badan Publik yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
