Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh Informasi Publik;
b. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
c. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum guna memperoleh Informasi Publik;
d. mendapatkan
Informasi Publik melalui permohonan; dan/atau
e. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak:
a. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut; dan
b. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.
Koreksi Anda
