Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan PPID terdiri atas: a. atasan PPID; b. tim pertimbangan c. PPID; d. PPID Pelaksana; dan/atau e. petugas Pelayanan Informasi Publik. (2) Kelembagaan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Selain Badan Publik Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3) ditunjuk oleh Pimpinan Badan Publik yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan PPID pada Badan Publik Daerah diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda