Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c paling sedikit memuat: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang keputusan, peraturan, dan/atau kebijakan Badan Publik; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; n. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya; o. informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai setiap informasi yang disediakan setiap saat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda