Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Informasi yang dibuka sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang diumumkan secara serta merta; dan
c. informasi yang tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
