Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik terdiri atas: a. informasi yang dibuka; dan b. informasi yang dikecualikan.
Koreksi Anda
Informasi Publik terdiri atas: a. informasi yang dibuka; dan b. informasi yang dikecualikan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran