Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan rumah ibadah ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c ialah pelaksanaan ibadah yang menjamin pemenuhan Hak Anak yakni aman, nyaman, bebas dari kekerasan, menciptakan ruang bagi anak untuk berinteraksi, berpartisipasi, menghargai keberagaman dan toleransi. (2) Rumah ibadah ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi ketentuan: a. memiliki panduan dan/atau kebijakan ibadah ramah anak; b. memiliki sarana prasarana ramah anak; c. pengurus dan pengelola tempat ibadah terlatih Konvensi Hak Anak; dan d. memiliki kegiatan yang memberi kesempatan kepada anak untuk berpartisipasi. (3) Ketentuan mengenai rumah ibadah ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda