Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ajang kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilaksanakan dalam kegiatan: a. fasilitasi kegiatan budaya yang melibatkan anak; b. fasilitasi upaya pelestarian permainan tradisional; c. fasilitasi sarana olah raga, kesenian dan pengembangan minat bakat; d. fasilitasi lomba olah raga, kesenian, dan permainan tradisional secara berkala baik antar sekolah maupun antar Kecamatan dan Kelurahan; dan e. dibangunnya pusat-pusat kegiatan anak. (2) Ketentuan mengenai kegiatan budaya, kreativitas dan rekreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda