Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan ramah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi: a. tempat praktek mandiri tenaga kesehatan; b. pusat kesehatan masyarakat; c. klinik; dan d. rumah sakit. (2) Fasilitas kesehatan ramah anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi ketentuan: a. pembentukan kelembagaan; dan b. sarana prasarana. (3) Ketentuan mengenai Fasilitas Kesehatan Ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda