Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak korban paham radikalisme, terorisme dan stigmatisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf h dilaksanakan melalui program: a. penyediaan akses terpenuhinya hak dasar anak; b. kerjasama dengan lembaga kesejahteraan sosial anak; c. tersedianya layanan kesehatan dan jaminan sosial; d. tenaga pendamping; e. sosialisasi bahaya paham radikalisme dan terorisme bagi anak; dan f. layanan penanganan psikologis.
Koreksi Anda