Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilaksanakan melalui program:
a. fasilitasi perlindungan anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi;
b. pendampingan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang membutuhkan;
c. penyediaan unit layanan disabilitas; dan
d. penyediaan pelayanan sekolah inklusi.
Koreksi Anda
