Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan indikator pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilaksanakan melalui program: a. fasilitasi perlindungan anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi; b. pendampingan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi yang membutuhkan; c. penyediaan unit layanan disabilitas; dan d. penyediaan pelayanan sekolah inklusi.
Koreksi Anda